Jumat, 13 Januari 2012

APLIKASI ETIKA PROFESI BIDAN DALAM ASUHAN KB IMPLAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar belakang
Paradigma baru program keluarga berencana NASIONAL telah di ubah visinya dari mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) menjadi visi untuk mewujudkan “keluarga berkualitas tahun 2015” keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan YME. Dalam paradigma baru program KB ini, misinya sangat menekankan upaya menghormati hak-hak reproduksi, sebagai upaya integral dalam meningkatkan kualitas keluarga berdasarkan salah satu pesan kunci dalam Rencana Strategik Nasional Making Pregnancy Safer (MPS) di Indonesia adalah bahwa setiap kehamilan harus merupakan kehamilan yang diinginkan. Untuk mewujudkan pesan kunci tersebut, Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama. (Saifuddin, 2003)
Untuk mencapai hal tersebut diatas bidan sangat memegang peranan dalam kesinambungan keberhasilan program KB. Dalam memberikan pelayanan KB, bidan berkewajiban melaksanakannya secara professional. Pekerja professional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan dan perannya didasari nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. (Depkes, 2003)
Dengan demikian sebagai jabatan professional bidan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan, selalu berpegang pada etika kebidanan. Etika dapat berarti nilai dan moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sesuatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika mencakup prinsip, konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak. (Supardan S, 2008)   
1.2.       Tujuan
1.2.1 Tujuan umum
1. Untuk meningkatkan profesionalisme bidan dalam pelayanan asuhan kebidanan KB.
2.  Untuk menerapkan etika kebidanan dalam pelayanan asuhan kebidanan KB.

1.2.2 Tujuan Khusus
1.      Untuk mengetahui dan mengimplememtasikan etika   asuhan kebidanan pada saat konseling KB implan.
2.      Untuk mengetahui dan mengimplementasikan etika asuhan kebidanan pada saat imformed choice KB implan.
3.      Untuk mengetahui dan mengimplementasikan etika asuhan kebidanan pada saat pencegahan infeksi pemasangan KB Implan.
4.      Untuk mengetahui dan mengimplementasikan etika asuhan kebidanan pada saat pemasangan KB Implan.
5.      Untuk mengetahui dan mengimplementasikan etika       asuhan kebidanan pada saat menjaga privasi pemasangan Implan.
1.3. Manfaat 
1.  Dapat mengetahui dan mengimplememtasikan etika asuhan kebidanan pada saat konseling KB implan.
2.  Dapat mengetahui dan mengimplementasikan etika asuhan kebidanan pada saat imfored choice KB implan.
3.  Dapat mengetahui dan mengimplementasikan etika asuhan kebidanan pada saat pencegahan infeksi pemasangan KB Implan.
4.   Datang mengetahui dan mengimplementasikan etika asuhan kebidanan pada saat pemasangan KB Implan.
5.   Dapat mengetahui dan mengimplementasikan etika       asuhan kebidanan pada saat menjaga privasi pemasangan Implan.












BAB II
TINJAUAN TEORI


2.1.   Pengertian Etika
Etika (Yunani kuno: ”ethikos”, berarti “ timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi  studi mengenai  standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif, maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
2.2.  Pengertian kode etik
Kode etik suatu profesi adalah serupa norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-nortma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tiak boleh di perbuat atau di laksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melaikan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
2.3.   Kode etik kebidanan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali di susun pada tahun 1956 dan di sahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun, sedangkan 1988 petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rangka Kerja Nasional ( Rakernas ) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut terisi 7 bab. Ke tujuh bab tersebut dapat di bedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
a.    Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas pengabdianya.
b.   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinagan  klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan idntitas yang sama dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
f.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong pertisipasi masyarakat untuk meningkantkan derajat kesehatan secara maksimal.
2.    Kewajiban bidan terahadap tugasnya (3 butir)
a.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang di miliki berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau kepercayaan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperlikan sehubungan dengan kepentingan klien.
3.    Kewajiban bidan terdapat sejawat dan tenaga kesehatan lainya    ( 2 butir)
a.       Setiap bidan harus menjamin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
4.    Kewajiban bidan terhadap rofesinya ( 3 butir)
a.       Setiap bidan harus manjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Setiap bidan senatiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a.       Setiap bidan harus memelihara kesehatanya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b.      Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan perintah dalam bidang kesehatan, khusunya dalam pelayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga.
7.    Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Budan Indonesia.

2.4.Mukadimah II.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan di dorong oleh keingina yang luhur demi tercapainya:
1.    Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila Undang-undang dasar 1945.
2.    Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
3.    Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia
Maka ikatan bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia menciptakan kode etik bidan Indonesia yang di susun atas dasar penekanan keselamatan klien di atas kepentingan lainya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk menberikan pelayanan kesehatan secara professional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya. Mengupayakan seseuatu menyambut kelahiran insane generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan
Menelusuri  tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai pdengan perkembangan jaman dan nilai-nilai social budaya yang berlaku ddalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan pancasila undang-undang dasar 1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelayanan professional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh kembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi nmasyarakat dan keluarga pada khususnya.
2.5.   Pengertian Bidan
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan ,dan telah diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberikan izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri ini.
2.6.   Manfaat penggunaan KB
1.    Aman artinya tidak akan menimbulkan komplikasi berat bila di gunakan.
2.    Berdaya guna, artinya bila digunakan sesuai aturan akan dapat mencegah kehamilan.
3.    Dapat diterima bukan hanya oleh klien melainkan juga oleh lingkungan budaya masyarakat.
4.    Terjangkau.
5.    Bila metode tersebut dihentikan penggunaanya, klien akan segera kembali kesuburanya, kecuali kontap.
2.7.   Wewenang bidan dalam asuhan KB
Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan melalui proses pengambilan keputusan dan tindakan dilakukan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Area kewenangan bidan dalam pelayanan keluarga berencana tercantum dalam Kepmenkes 369/Menkes/SK/III/2007 yaitu bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya meliputi :
1.      Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni pemasangan IUD, AKBK, pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jeli dan melaksanakan konseling.
2.      Memberikan pelayanan efek samping, pelayanan kontrasepsi.
3.      Melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksananya berdasarkan protap. Pencabutan AKBK tidak di anjurkan untuk di laksanakan melalui KB keliling.
4.      Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa bidan berwewenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang di berikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli.
5.      Kewajiban bidan yang perlu di perhatikan dalam menjalankan kewenangan :
a.    Meminta persetujuan yang akan di lakukan
b.   Memberikan informasi
c.    Melakukan rekam medis dengan baik
2.8.  Kontrasepsi Implan
1.                  Jenis KB Implan
·         Norplan
Terdiri dari 6 batang silastik lembut berongga dengan panjang 3,4 cm, dengan diameter 2,4 mm, yang di isi dengan 36 mg Levonorgestrel dan lama kerjanya 5 tahun.
·         Implanon
Terdiri dari satu batang putih lentur dengan panjang kirs-kira 40 mm, dan diameter 2 mm, yang di isi dengan 68 mg 3-keto-desogestrol dan lama kerjanya 3 tahun.
·         Jadena dan Implanon
Terdiri dari 2 batang yang terdiri dari Levonorgestrel dengan lama kerja 3 tahun.
2.                  Cara kerja KB Implan
·         Lender serviks menjadi kental
·         Mengganggu proses pembentukan endometrium sehingga sulit menjadi implantasi
·         Mengurangi transportasi sperma
·         Menekan ovulasi
3.                  Efektivitas KB Implan
Sangant efektif ( kegagalan 0,2 – 1 kehamilan per 100 kehamilan )
4.                  Keuntungan KB Implan
·         Daya guna tinggi
·         Perlindungan jangka panjang ( sampai 5 tahun )
·         Pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan
·         Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
·         Bebas dari pengaruh estrogen
·         Tidak mengganggu kegiatan senggama
·         Tidak mengganggu ASI
·         Klien hanya perlu kembali ke klinik bila ada keluhan
·         Dapat di cabut setiap saat sesuai dengan kebutuhan
5.                  Keterbatasan KB Implan
Pada kebanyakan klien dapat menyebabkan perubahan pola haid berupa perdarahan bercak ( spotting ), hipermenorea, atau meningkatnya jumlah darah haid, serta aminorea.
6.                  Indikasi KB Implan
·         Usia reproduksi
·         Telah memiliki anak ataupun yang belum
·         Menghendaki kontrasepsi yang memiliki efektivitas tinggi dan menghendaki pencegahan kehamilan jangka panjang
·         Menyusui dan membutuhkan kontrasepsi
·         Pasca keguguran
·         Tidak menginginkan anak lagi tetapi menolak sterilisasi
·         Riwayat kehamilan ektopik
·         Tekanan darah < 180/110 mmHg, dengan masalah pembekuan darah atau anemia bulan sabit ( sickle cell )
·         Tidak boleh menggunakan kontrasepsi gormonal yang mengandung estrogen
·         Sering lupa menggunakan pil
7.                  Kontraindikasi KB Implan
·         Hamil atau yang di duga hamil
·         Perdarahan pervaginam yang belum jelas penyebabnya
·         Benjolan / kanker payudara atau riwayat kanker payudara
·         Tidak dapat menerima perubahan pola haid yang terjadi
·         Miom uterus dan kanker payudara
·         Gangguan toleransi glukosa
2.9.   Penerapan etika dalam pelayanan KB Implan
1)   Konseling
Merupakan aspek yang sangat penting dalam pelayanan keluarga berencana dengan melakukan konseling berarti petugas membantu klien dalam memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi yang akan di gunakan sesuai dengan pilihanya. Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidakketahuan klien tentang kontrasepsi yang akan digunakan, menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternatif sehingga pasien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang di milikinya.
1.   Tujuan konseling
a.    Calon peserta KB memahami manfaat KB Implan bagi dirinya maupun keluarganya
b.    Calon peserta KB mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan ber-KB,  cara menggunakan dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsi Implan
c.    Calon peserta KB mengambil keputusan pilhan alat kontrasepsi Implan
2.   Sikap bidan dalam melakukan konseling yang baik terutama bagi calon klien baru.
a.    Memperlakukan klien dengan baik
b.         Interaksi antara petugas dan klien
Bidan harus mendengarkan, mempelajari dan menanggapi keadaan klien serta mendorong agar klien berani berbicara dan bertanya
c.    Memberi informasi yang baik kepada klien
d.   Menghindari pemberian informasi yang berlebihan
Terlalu banyak informasi yang diberikan akan menyebabkan kesulitan bagi klien untuk mengingat hal yang penting.
e.     Tersedianya metode yang diinginkan klien
f.      Membantu klien untuk mengerti dan mengingat
Bidan memberi contoh alat kontrasepsi dan menjelaskan pada klien agar memahaminya dengan memperlihtkan bagaimana cara penggunaannya. Dapat dilakukan dengan dengan memperlihatkan dan menjelaskan dengan flipchart, poster, pamflet atau halaman bergambar
Bidan sebagai konselor hendak nya memiliki pribadi :
1.   Minat untuk menolong orang lain
2.   Mampu untuk empati
3.   Mampu untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif
4.   Mempunyai daya pengamatan yang tajam
5.   Terbuka terhadap pendapat orang lain
6.      Mampu mengenali hambatan psikologis, social dan budaya.
3.      Langkah-langkah konseling
1.   Menciptakan suasan dan hubungan saling percaya
2.   Menggali permasalahan yang dihadapi dengan calon
3.   Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi
4.   Membantu klien untuk memilih alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya
5.   Ketrampilan konseling
a.    Mendengar dan mempelajari dengan menerapkan:
1) Posisi kepala sama tinggi
2) Beri perhatian dengan kontak mata
3) Sediakan waktu
4) Saling bersentuhan
5) Sentuhlah dengan wajar
6) Beri pertanyaan terbuka
7) Berikan respon
8) Berikan empati
9) Refleks back
10) Tidak menghakimi
b.     Membangun kepercayaan dan dukungan:
1) Menerima yang dipikirkan dan dirasakan klien
2) Memuji apa yang sudah dilakukan dengan benar
3) Memberikan bantuan praktis
4) Beri informasi yang benar
5) Gunakan bahasa yang mudah dimengerti/sederhana
6) Memberikan satu atau dua saran.
2)   Informed choice dan informed concent dalam pelayanan keluarga berencana
Informed Choice adalah berarti membuat pilihan setelah mendapat penjelasan tentang alternative asuhan yang dialami. Pilihan atau choice lebih penting dari sudut pandang wanita yang memberi gambaran pemahaman masalah yang berhubungan dengan aspek etika dalam otonomi pribadi. Ini sejalan dengan Kode Etik Internasional Bidan bahwa : Bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab dari pilihannya.
Setelah klien menentukan pilihan alat kontrasepsi yang dipilih, bidan berperan dalam proses pembuatan informed concent. Yang dimaksud.Informed Concent adalah persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien/pasien atau walinya kepada bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan. Infomed concent adalah suatu proses bukan suatu formulir atau selembar kertas dan juga merupakan suatu dialog antara bidan dengan pasien/walinya yang didasari keterbukaan akal dan pikiran yang sehat dengan suatu birokratisasi yakni penandatanganan suatu formulir yang merupakan jaminan atau bukti bahwa persetujuan dari pihak pasien/walinya telah terjadi. Dalam proses tersebut, bidan mungkin mengahadapi masalah yang berhubungan dengan agama sehingga bidan harus bersifat netral, jujur, tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada satu metode kontrasepsi yang aman dan efektif, maka dengan melakukan informed choice dan infomed concent selain merupakan perlindungan bagi bidan juga membantu dampak rasa aman dan nyaman bagi pasien. Sebagai contoh, bila bidan membuat persetujuan tertulis yang berhubungan dengan sterilisasi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sterilisasi bersifat permanen, adanya kemungkinan perubahan keadaan atau lingkungan klien, kemungkinan penyelesaian klien dan kemungkinan kegagalan dalam sterilisasi.
3)   Pencegahan Infeksi
a.    Tujuan
1.    Memenuhi prasyarat pelayanan KB yang bermutu.
2.    Mencegah infeksi silang dalam prosedur KB, terutama pada pelayanan kontrasepsi AKDR, suntik, susuk dan kontrasepsi mantap
3.      Menurunkan resiko transmisi penyakit menular seperti hepatitis B dan HIV/AIDS
b.   Kewaspadaan standar pelayanan KB membutuhkan kepatuhan melaksanakan tindakan sesuai dengan kewaspadaan standar (standar precaution)
Berikut merupakan cara pelaksanaan kewaspadaan standar
1. Anggap setiap orang dapat menularkan infeksi
2.    Cuci tangan
3.    Gunakan sepasang sarung tangan sebelum menyentuh apapun yang basah seperti kulit terkelupas, membrane mukosa, darah atau duh tubuh lain, serta alat-alat yang telah dipakai dan bahan – bahan lain yang terkontaminasi atau sebelum melakukan tindakan invasive.
4.    Gunakan pelindung fisik, untuk mengantisipasi percikan duh tubuh.
5.    Gunakan bahan antiseptic untuk membersihkan kulit maupun membrane mukosa sebelum melakukan operasi, membersihkan luka, menggosok tangan sebelum operasi dengan bahan antiseptic berbahan dasar alcohol.
6.    Lakukan upaya kerja yang aman, seperti tidak memasang tutup jarum suntik, memberikan alat tajam dengan cara yang aman.
7.    Buang bahan – bahan terinfeksi setelah terpakai dengan aman untuk melindungi petugas pembuangan dan untuk mencegah cidera maupun penularan infeksi kepada masyarakat.
8.    Pemrosesan terhadap instrument , sarung tangan, bahan lain setelah dipakai dengan cara mendekomentasikan dalam larutan klorin 0,5%, dicuci bersih, DTT dengan cara-cara yang dianjurkan.
4)   Penjelasan / penerangan yang di berikan saat pemasangan / alat kontrasepsi
1.   Jelaskan kepada klien apa yang dilakukan dan mempersilahkan klien mengajukan pertanyaan.
2.   Sampaikan pada klien kemungkinan akan merasa sedikit sakit pada beberapa langkah waktu pemasangan dan nanti akan diberitahu bila sampai pada langkah tersebut.
3.   Berikan kesempatan pada klien untuk bertanya tentang keterangan yang telah diberikan dan tentang apa yang akan dilakukan pada dirinya.
4.   Perlihatkan peralatan yang akan digunakan serta jelaskan tentang prosedur apa yang akan dikerjakan.
5.   Jelaskan bahwa klien akan mengalami sedikit rasa sakit saat penyuntikan anastesi local, sedangkan insersinya tidak akan menimbulkan nyeri (bila pemasangan AKBK).
6.   Tentramkan hati klien setelah tindakan.
5)   Pelaksanaan tindakan sesuai standar oprasional prosedur berdasarkan kepmenkes RI No 369/MENKEN/SK/III/2007 TENTAG STANDAR PROFESI BIDAN pada standar V TINDAKAN yaitu :
1.   Kewajiban bidan yang perlu di perhatikan dalam menjalankan kewenangan:
·            Meminta persetujuan yang akan dilakukan
·            Memberikan infomasi tentang KB yang akan di pilih
2.   Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan, dan efek samping berbagai kontrasepsi yang di gunakan antara lain pil, suntik, AKDR, AKBK, kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
3.   Memberikan pelayanan konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
4.   Memberikan peranan KB yang sedia sesuai kewenangan budaya masyarakat.
5.   Melkukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan interfensi sesuai kebutuhan
6.   Melakukan pemasangan AKBK tanpa penyulit, tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanya berdasaran protab.
7.   Pencabutan AKBK dengan letak normal.
Mendokumentasikan temuan-temuan dari interfensi yang di temukan
Pada definisi operasional disebutkan bahwa tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau hasil kolaborasi.
2.10.        Langkah pemasangan :
·         Menyapa klien
·         Mempersilahkan klien masuk dan duduk
·         Menanyakan tujuan pemakaian alat kontrasepsi
·         Memberikan konseling macam-macam alat kontrasepsi
·         Memastikan bahwa klien yakin memilih kontrasepsi implan menjelaskan kebutuhan pemasangan implan dan apa yang akan klien rasakan pada saat proses pemasangan dan pasca pemasangan
·         Menyiapkan informed concent
·         Memeriksa tekanan darah dan berat badan
·         Menganjurkan klien untuk mencuci tangan sampai siku mempersilahkan klien naik ketempat tidur
·         Menjaga privasi klien
·         Petugas mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
·         Memakai sarung tangan steril
·         Melakukan desinfektan pada tangan klien yang akan dipasang implan
·         Memasang duk bolong pada lingan ynag akan di pasang imlpant
·         Menyuntikan anastesi lokal 0,3-0,5 cc tepat dibawah kulit  sampai menggelembung
·         Menguji anestesi sampai dangkal
·         Melakukan insisi sedalam 2 mm
·         Memasangkan alat kontrasepsi
Memasang trokar dan pendorongnya, keluarkan pendorond dan masukan 1 batang implant dan dorong dengan pendorong trokar sampai ada tahanan, ulangi untuk penasangan 1 batang berikutnya
·         Meraba kapsul untuk mengetahui semua kapsul  implan telah terpasang dalam deretan seperti kipas
·         Meraba daerah insisi untuk mengetahui seluruh kapsul berada jauh dari insisi
·         Mendekatkan ujung-ujung insisi dan menutup dengan band aid
·         Memberitahukan pada ibu bahwa telah selesai pemasangannya
·         Mempersilahkan ibu untuk duduk kembali
·         Memberikan kesempatan pada ibu untuk bertannya
·         Mengucapkan terimakasih pada ibu atas kesediaanya melakukan pemasangan kontrasepsi implan.
6)   Menjaga kerahasiaan dan privasi  klien  berdasarkan kode etik kebidanan
Berdasarkan KODE ETIK KEBIDANAN salah satu kewajiban bidan terhadap tugasnya adalah setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
Contoh : saat petugas akan melakukan pemasangan KB Implan ruangan harus di tutup, sehingga hanya pasien dan petigas yang ada di dalam ruangan.





BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Etika dapat berarti nilai dan moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sesuatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika mencakup prinsip, konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak. Kode etik suatu profesi adalah serupa norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik bidan Indonesia pertama kali di susun pada tahun 1956 dan di sahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun, sedangkan 1988 petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rangka Kerja Nasional ( Rakernas ) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Area kewenangan bidan dalam pelayanan keluarga berencana tercantum dalam Kepmenkes 369/Menkes/SK/III/2007 yaitu bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya
3.2.   Saran
1.    Diharapkan setiap bidan dapat memahami dan menerapkan etika dalam menjalankan profesinya sebagai bidan.
2.        Diharapkan setiap bidan dapat mengetahui kewajiban dalam menjalankan kewenangannya sebagai bidan.
3.        Diharapkan setiap bidan mengetahui wewenang bidan dalam pelayanan KB.
4.        Diharapkan setiap bidan dapat mengetahui norma budaya lingkungan yang berlaku pada wilayah tempat ia berada.