BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Paradigma baru program keluarga
berencana NASIONAL telah di ubah visinya dari mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga
Kecil Bahagia dan Sejahtera) menjadi visi untuk mewujudkan “keluarga
berkualitas tahun 2015” keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang
sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke
depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan YME. Dalam
paradigma baru program KB ini, misinya sangat menekankan upaya menghormati
hak-hak reproduksi, sebagai upaya integral dalam meningkatkan kualitas keluarga
berdasarkan salah satu pesan kunci dalam Rencana Strategik Nasional Making
Pregnancy Safer (MPS) di Indonesia adalah bahwa setiap kehamilan harus
merupakan kehamilan yang diinginkan. Untuk mewujudkan pesan kunci tersebut,
Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya pelayanan kesehatan preventif yang
paling dasar dan utama. (Saifuddin, 2003)
Untuk mencapai hal tersebut diatas bidan
sangat memegang peranan dalam kesinambungan keberhasilan program KB. Dalam
memberikan pelayanan KB, bidan berkewajiban melaksanakannya secara
professional. Pekerja professional dituntut berwawasan sosial yang luas,
sehingga pilihan jabatan dan perannya didasari nilai tertentu, bersikap positif
terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya
sebaik-baiknya. (Depkes, 2003)
Dengan demikian sebagai jabatan
professional bidan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan, selalu berpegang pada
etika kebidanan. Etika dapat berarti nilai dan moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau sesuatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika mencakup
prinsip, konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir
dan bertindak. (Supardan S, 2008)
1.2. Tujuan
1.2.1 Tujuan umum
1.
Untuk meningkatkan profesionalisme bidan dalam pelayanan asuhan kebidanan KB.
2. Untuk menerapkan etika kebidanan dalam
pelayanan asuhan kebidanan KB.
1.2.2
Tujuan Khusus
1.
Untuk mengetahui dan mengimplememtasikan
etika asuhan kebidanan pada saat konseling
KB implan.
2.
Untuk mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat imformed choice KB implan.
3.
Untuk mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat pencegahan infeksi pemasangan KB Implan.
4.
Untuk mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat pemasangan KB Implan.
5.
Untuk mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat menjaga
privasi pemasangan Implan.
1.3. Manfaat
1.
Dapat mengetahui dan mengimplememtasikan
etika asuhan kebidanan pada saat konseling KB implan.
2. Dapat mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat imfored choice KB implan.
3. Dapat mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat pencegahan infeksi pemasangan KB Implan.
4. Datang mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat pemasangan KB Implan.
5. Dapat mengetahui dan mengimplementasikan
etika asuhan kebidanan pada saat menjaga
privasi pemasangan Implan.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1. Pengertian
Etika
Etika
(Yunani kuno: ”ethikos”, berarti “ timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif, maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
2.2. Pengertian
kode etik
Kode etik suatu profesi
adalah serupa norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Norma-nortma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan,
yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tiak boleh di perbuat atau
di laksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya, melaikan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.
2.3. Kode
etik kebidanan
Kode etik bidan
Indonesia pertama kali di susun pada tahun 1956 dan di sahkan dalam Kongres
Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun, sedangkan 1988 petunjuk pelaksanaanya
disahkan dalam Rangka Kerja Nasional ( Rakernas ) IBI tahun 1991 sebagai
pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa
kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik
tersebut terisi 7 bab. Ke tujuh bab tersebut dapat di bedakan atas tujuh bagian
yaitu :
1. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
a. Setiap
bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan
dalam melaksanakan tugas pengabdianya.
b. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinagan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan idntitas yang sama dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimiliki.
f. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya dengan mendorong pertisipasi masyarakat untuk meningkantkan derajat
kesehatan secara maksimal.
2. Kewajiban
bidan terahadap tugasnya (3 butir)
a. Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang di miliki berdasarkan kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
c. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau kepercayaan kepadanya,
kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperlikan sehubungan dengan
kepentingan klien.
3. Kewajiban
bidan terdapat sejawat dan tenaga kesehatan lainya ( 2 butir)
a. Setiap
bidan harus menjamin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
yang serasi.
b. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
4. Kewajiban
bidan terhadap rofesinya ( 3 butir)
a. Setiap
bidan harus manjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap
bidan senatiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a. Setiap
bidan harus memelihara kesehatanya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
b. Setiap
bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
perintah dalam bidang kesehatan, khusunya dalam pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
b. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiranya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup
(1 butir)
Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode
Etik Budan Indonesia.
2.4.Mukadimah II.
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan di dorong oleh keingina yang luhur demi
tercapainya:
1. Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila Undang-undang dasar 1945.
2. Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya
3. Tingkat
kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia
Maka
ikatan bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah
persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia menciptakan kode etik bidan Indonesia
yang di susun atas dasar penekanan keselamatan klien di atas kepentingan
lainya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan
hati dari setiap bidan untuk menberikan pelayanan kesehatan secara professional
dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga
pada khususnya. Mengupayakan seseuatu menyambut kelahiran insane generasi
secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang terus meningkat sesuai pdengan perkembangan jaman dan nilai-nilai
social budaya yang berlaku ddalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan
ini berdasarkan pancasila undang-undang dasar 1945 sebagai landasan ideal dan
garis-garis haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai
dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik
ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelayanan
professional.
Bidan
senantiasa berupaya memberikan pemeliharan kesehatan yang komprehensif terhadap
ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh
kembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap
memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi nmasyarakat dan keluarga
pada khususnya.
2.5.
Pengertian Bidan
Bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan ,dan telah diakui
oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberikan izin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri ini.
2.6. Manfaat
penggunaan KB
1. Aman
artinya tidak akan menimbulkan komplikasi berat bila di gunakan.
2. Berdaya
guna, artinya bila digunakan sesuai aturan akan dapat mencegah kehamilan.
3. Dapat
diterima bukan hanya oleh klien melainkan juga oleh lingkungan budaya
masyarakat.
4. Terjangkau.
5. Bila
metode tersebut dihentikan penggunaanya, klien akan segera kembali kesuburanya,
kecuali kontap.
2.7. Wewenang
bidan dalam asuhan KB
Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan
melalui proses pengambilan keputusan dan tindakan dilakukan sesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Area kewenangan bidan dalam pelayanan
keluarga berencana tercantum dalam Kepmenkes 369/Menkes/SK/III/2007 yaitu bidan
dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi
dan protap yang berlaku di wilayahnya meliputi :
1. Memberikan
pelayanan keluarga berencana yakni pemasangan IUD, AKBK, pemberian suntikan,
tablet, kondom, diafragma, jeli dan melaksanakan konseling.
2. Memberikan
pelayanan efek samping, pelayanan kontrasepsi.
3. Melakukan
pencabutan AKBK tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi
dan pelaksananya berdasarkan protap. Pencabutan AKBK tidak di anjurkan untuk di
laksanakan melalui KB keliling.
4. Dalam
keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa bidan berwewenang melakukan pelayanan
kebidanan selain kewenangan yang di berikan bila tidak mungkin memperoleh
pertolongan dari tenaga ahli.
5. Kewajiban
bidan yang perlu di perhatikan dalam menjalankan kewenangan :
a. Meminta
persetujuan yang akan di lakukan
b. Memberikan
informasi
c. Melakukan
rekam medis dengan baik
2.8. Kontrasepsi
Implan
1.
Jenis KB Implan
·
Norplan
Terdiri dari 6 batang silastik lembut
berongga dengan panjang 3,4 cm, dengan diameter 2,4 mm, yang di isi dengan 36
mg Levonorgestrel dan lama kerjanya 5 tahun.
·
Implanon
Terdiri dari satu batang putih lentur
dengan panjang kirs-kira 40 mm, dan diameter 2 mm, yang di isi dengan 68 mg
3-keto-desogestrol dan lama kerjanya 3 tahun.
·
Jadena dan Implanon
Terdiri dari 2 batang yang terdiri dari
Levonorgestrel dengan lama kerja 3 tahun.
2.
Cara kerja KB Implan
·
Lender serviks menjadi kental
·
Mengganggu proses pembentukan
endometrium sehingga sulit menjadi implantasi
·
Mengurangi transportasi sperma
·
Menekan ovulasi
3.
Efektivitas KB Implan
Sangant efektif ( kegagalan 0,2 – 1
kehamilan per 100 kehamilan )
4.
Keuntungan KB Implan
·
Daya guna tinggi
·
Perlindungan jangka panjang ( sampai 5
tahun )
·
Pengembalian tingkat kesuburan yang
cepat setelah pencabutan
·
Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
·
Bebas dari pengaruh estrogen
·
Tidak mengganggu kegiatan senggama
·
Tidak mengganggu ASI
·
Klien hanya perlu kembali ke klinik bila
ada keluhan
·
Dapat di cabut setiap saat sesuai dengan
kebutuhan
5.
Keterbatasan KB Implan
Pada kebanyakan klien dapat menyebabkan
perubahan pola haid berupa perdarahan bercak ( spotting ), hipermenorea, atau
meningkatnya jumlah darah haid, serta aminorea.
6.
Indikasi KB Implan
·
Usia reproduksi
·
Telah memiliki anak ataupun yang belum
·
Menghendaki kontrasepsi yang memiliki
efektivitas tinggi dan menghendaki pencegahan kehamilan jangka panjang
·
Menyusui dan membutuhkan kontrasepsi
·
Pasca keguguran
·
Tidak menginginkan anak lagi tetapi
menolak sterilisasi
·
Riwayat kehamilan ektopik
·
Tekanan darah < 180/110 mmHg, dengan
masalah pembekuan darah atau anemia bulan sabit ( sickle cell )
·
Tidak boleh menggunakan kontrasepsi
gormonal yang mengandung estrogen
·
Sering lupa menggunakan pil
7.
Kontraindikasi KB Implan
·
Hamil atau yang di duga hamil
·
Perdarahan pervaginam yang belum jelas
penyebabnya
·
Benjolan / kanker payudara atau riwayat
kanker payudara
·
Tidak dapat menerima perubahan pola haid
yang terjadi
·
Miom uterus dan kanker payudara
·
Gangguan toleransi glukosa
2.9. Penerapan
etika dalam pelayanan KB Implan
1) Konseling
Merupakan aspek yang sangat penting
dalam pelayanan keluarga berencana dengan melakukan konseling berarti petugas
membantu klien dalam memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi yang akan di
gunakan sesuai dengan pilihanya. Jika klien belum mempunyai keputusan karena
disebabkan ketidakketahuan klien tentang kontrasepsi yang akan digunakan,
menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang
dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternatif sehingga
pasien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang di milikinya.
1. Tujuan
konseling
a. Calon
peserta KB memahami manfaat KB Implan bagi dirinya maupun keluarganya
b. Calon
peserta KB mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan ber-KB, cara menggunakan dan segala hal yang
berkaitan dengan kontrasepsi Implan
c. Calon
peserta KB mengambil keputusan pilhan alat kontrasepsi Implan
2.
Sikap bidan dalam melakukan konseling
yang baik terutama bagi calon klien baru.
a.
Memperlakukan klien dengan baik
b.
Interaksi antara petugas dan klien
Bidan harus mendengarkan, mempelajari dan menanggapi keadaan klien serta mendorong agar klien berani berbicara dan bertanya
Bidan harus mendengarkan, mempelajari dan menanggapi keadaan klien serta mendorong agar klien berani berbicara dan bertanya
c. Memberi
informasi yang baik kepada klien
d. Menghindari
pemberian informasi yang berlebihan
Terlalu banyak informasi yang diberikan akan menyebabkan kesulitan bagi klien untuk mengingat hal yang penting.
Terlalu banyak informasi yang diberikan akan menyebabkan kesulitan bagi klien untuk mengingat hal yang penting.
e. Tersedianya metode yang diinginkan klien
f. Membantu klien untuk mengerti dan mengingat
Bidan memberi contoh alat kontrasepsi dan menjelaskan pada klien agar memahaminya dengan memperlihtkan bagaimana cara penggunaannya. Dapat dilakukan dengan dengan memperlihatkan dan menjelaskan dengan flipchart, poster, pamflet atau halaman bergambar
Bidan memberi contoh alat kontrasepsi dan menjelaskan pada klien agar memahaminya dengan memperlihtkan bagaimana cara penggunaannya. Dapat dilakukan dengan dengan memperlihatkan dan menjelaskan dengan flipchart, poster, pamflet atau halaman bergambar
Bidan
sebagai konselor hendak nya memiliki pribadi :
1. Minat
untuk menolong orang lain
2. Mampu
untuk empati
3. Mampu
untuk menjadi pendengar yang baik dan aktif
4. Mempunyai
daya pengamatan yang tajam
5. Terbuka
terhadap pendapat orang lain
6. Mampu
mengenali hambatan psikologis, social dan budaya.
3. Langkah-langkah
konseling
1. Menciptakan
suasan dan hubungan saling percaya
2. Menggali
permasalahan yang dihadapi dengan calon
3. Memberikan
penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi
4. Membantu
klien untuk memilih alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya
5. Ketrampilan
konseling
a. Mendengar
dan mempelajari dengan menerapkan:
1) Posisi kepala sama tinggi
2) Beri perhatian dengan kontak mata
3) Sediakan waktu
4) Saling bersentuhan
5) Sentuhlah dengan wajar
6) Beri pertanyaan terbuka
7) Berikan respon
8) Berikan empati
9) Refleks back
10) Tidak menghakimi
1) Posisi kepala sama tinggi
2) Beri perhatian dengan kontak mata
3) Sediakan waktu
4) Saling bersentuhan
5) Sentuhlah dengan wajar
6) Beri pertanyaan terbuka
7) Berikan respon
8) Berikan empati
9) Refleks back
10) Tidak menghakimi
b. Membangun kepercayaan dan dukungan:
1) Menerima yang dipikirkan dan dirasakan klien
2) Memuji apa yang sudah dilakukan dengan benar
3) Memberikan bantuan praktis
4) Beri informasi yang benar
5) Gunakan bahasa yang mudah dimengerti/sederhana
6) Memberikan satu atau dua saran.
1) Menerima yang dipikirkan dan dirasakan klien
2) Memuji apa yang sudah dilakukan dengan benar
3) Memberikan bantuan praktis
4) Beri informasi yang benar
5) Gunakan bahasa yang mudah dimengerti/sederhana
6) Memberikan satu atau dua saran.
2) Informed
choice dan informed concent dalam pelayanan keluarga berencana
Informed Choice adalah berarti membuat pilihan setelah
mendapat penjelasan tentang alternative asuhan yang dialami. Pilihan atau
choice lebih penting dari sudut pandang wanita yang memberi gambaran pemahaman
masalah yang berhubungan dengan aspek etika dalam otonomi pribadi. Ini sejalan
dengan Kode Etik Internasional Bidan bahwa : Bidan harus menghormati hak wanita
setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung
jawab dari pilihannya.
Setelah klien menentukan pilihan alat kontrasepsi yang dipilih, bidan berperan dalam proses pembuatan informed concent. Yang dimaksud.Informed Concent adalah persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien/pasien atau walinya kepada bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan. Infomed concent adalah suatu proses bukan suatu formulir atau selembar kertas dan juga merupakan suatu dialog antara bidan dengan pasien/walinya yang didasari keterbukaan akal dan pikiran yang sehat dengan suatu birokratisasi yakni penandatanganan suatu formulir yang merupakan jaminan atau bukti bahwa persetujuan dari pihak pasien/walinya telah terjadi. Dalam proses tersebut, bidan mungkin mengahadapi masalah yang berhubungan dengan agama sehingga bidan harus bersifat netral, jujur, tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada satu metode kontrasepsi yang aman dan efektif, maka dengan melakukan informed choice dan infomed concent selain merupakan perlindungan bagi bidan juga membantu dampak rasa aman dan nyaman bagi pasien. Sebagai contoh, bila bidan membuat persetujuan tertulis yang berhubungan dengan sterilisasi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sterilisasi bersifat permanen, adanya kemungkinan perubahan keadaan atau lingkungan klien, kemungkinan penyelesaian klien dan kemungkinan kegagalan dalam sterilisasi.
Setelah klien menentukan pilihan alat kontrasepsi yang dipilih, bidan berperan dalam proses pembuatan informed concent. Yang dimaksud.Informed Concent adalah persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien/pasien atau walinya kepada bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan. Infomed concent adalah suatu proses bukan suatu formulir atau selembar kertas dan juga merupakan suatu dialog antara bidan dengan pasien/walinya yang didasari keterbukaan akal dan pikiran yang sehat dengan suatu birokratisasi yakni penandatanganan suatu formulir yang merupakan jaminan atau bukti bahwa persetujuan dari pihak pasien/walinya telah terjadi. Dalam proses tersebut, bidan mungkin mengahadapi masalah yang berhubungan dengan agama sehingga bidan harus bersifat netral, jujur, tidak memaksakan suatu metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada satu metode kontrasepsi yang aman dan efektif, maka dengan melakukan informed choice dan infomed concent selain merupakan perlindungan bagi bidan juga membantu dampak rasa aman dan nyaman bagi pasien. Sebagai contoh, bila bidan membuat persetujuan tertulis yang berhubungan dengan sterilisasi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sterilisasi bersifat permanen, adanya kemungkinan perubahan keadaan atau lingkungan klien, kemungkinan penyelesaian klien dan kemungkinan kegagalan dalam sterilisasi.
3) Pencegahan
Infeksi
a. Tujuan
1.
Memenuhi prasyarat pelayanan KB yang bermutu.
2.
Mencegah infeksi silang dalam prosedur KB, terutama
pada pelayanan kontrasepsi AKDR, suntik, susuk dan kontrasepsi mantap
3. Menurunkan
resiko transmisi penyakit menular seperti hepatitis B dan HIV/AIDS
b. Kewaspadaan
standar pelayanan KB membutuhkan kepatuhan melaksanakan tindakan sesuai dengan
kewaspadaan standar (standar precaution)
Berikut merupakan cara pelaksanaan kewaspadaan standar
1. Anggap setiap orang dapat menularkan infeksi
1. Anggap setiap orang dapat menularkan infeksi
2. Cuci tangan
3. Gunakan
sepasang sarung tangan sebelum menyentuh apapun yang basah seperti kulit
terkelupas, membrane mukosa, darah atau duh tubuh lain, serta alat-alat yang
telah dipakai dan bahan – bahan lain yang terkontaminasi atau sebelum melakukan
tindakan invasive.
4. Gunakan
pelindung fisik, untuk mengantisipasi percikan duh tubuh.
5. Gunakan
bahan antiseptic untuk membersihkan kulit maupun membrane mukosa sebelum
melakukan operasi, membersihkan luka, menggosok tangan sebelum operasi dengan
bahan antiseptic berbahan dasar alcohol.
6. Lakukan
upaya kerja yang aman, seperti tidak memasang tutup jarum suntik, memberikan
alat tajam dengan cara yang aman.
7. Buang bahan
– bahan terinfeksi setelah terpakai dengan aman untuk melindungi petugas
pembuangan dan untuk mencegah cidera maupun penularan infeksi kepada
masyarakat.
8. Pemrosesan
terhadap instrument , sarung tangan, bahan lain setelah dipakai dengan cara
mendekomentasikan dalam larutan klorin 0,5%, dicuci bersih, DTT dengan
cara-cara yang dianjurkan.
4) Penjelasan
/ penerangan yang di berikan saat pemasangan / alat kontrasepsi
1. Jelaskan
kepada klien apa yang dilakukan dan mempersilahkan klien mengajukan pertanyaan.
2. Sampaikan
pada klien kemungkinan akan merasa sedikit sakit pada beberapa langkah waktu
pemasangan dan nanti akan diberitahu bila sampai pada langkah tersebut.
3. Berikan
kesempatan pada klien untuk bertanya tentang keterangan yang telah diberikan
dan tentang apa yang akan dilakukan pada dirinya.
4. Perlihatkan
peralatan yang akan digunakan serta jelaskan tentang prosedur apa yang akan
dikerjakan.
5. Jelaskan
bahwa klien akan mengalami sedikit rasa sakit saat penyuntikan anastesi local,
sedangkan insersinya tidak akan menimbulkan nyeri (bila pemasangan AKBK).
6. Tentramkan
hati klien setelah tindakan.
5) Pelaksanaan
tindakan sesuai standar oprasional prosedur berdasarkan kepmenkes RI No
369/MENKEN/SK/III/2007 TENTAG STANDAR PROFESI BIDAN pada standar V TINDAKAN yaitu :
1. Kewajiban
bidan yang perlu di perhatikan dalam menjalankan kewenangan:
·
Meminta persetujuan yang akan dilakukan
·
Memberikan infomasi tentang KB yang akan
di pilih
2. Memberikan
pelayanan keluarga berencana yakni jenis, indikasi, cara pemberian, cara
pencabutan, dan efek samping berbagai kontrasepsi yang di gunakan antara lain
pil, suntik, AKDR, AKBK, kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
3. Memberikan
pelayanan konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
4. Memberikan
peranan KB yang sedia sesuai kewenangan budaya masyarakat.
5. Melkukan
pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan interfensi sesuai kebutuhan
6. Melakukan
pemasangan AKBK tanpa penyulit, tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi
dan pelaksanya berdasaran protab.
7. Pencabutan
AKBK dengan letak normal.
Mendokumentasikan temuan-temuan dari
interfensi yang di temukan
Pada definisi operasional disebutkan bahwa tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau
hasil kolaborasi.
2.10.
Langkah pemasangan :
·
Menyapa klien
·
Mempersilahkan klien masuk dan duduk
·
Menanyakan tujuan pemakaian alat
kontrasepsi
·
Memberikan konseling macam-macam alat
kontrasepsi
·
Memastikan bahwa klien yakin memilih
kontrasepsi implan menjelaskan kebutuhan pemasangan implan dan apa yang akan
klien rasakan pada saat proses pemasangan dan pasca pemasangan
·
Menyiapkan informed concent
·
Memeriksa tekanan darah dan berat badan
·
Menganjurkan klien untuk mencuci tangan
sampai siku mempersilahkan klien naik ketempat tidur
·
Menjaga privasi klien
·
Petugas mencuci tangan dengan sabun di
air yang mengalir
·
Memakai sarung tangan steril
·
Melakukan desinfektan pada tangan klien
yang akan dipasang implan
·
Memasang duk bolong pada lingan ynag
akan di pasang imlpant
·
Menyuntikan anastesi lokal 0,3-0,5 cc
tepat dibawah kulit sampai menggelembung
·
Menguji anestesi sampai dangkal
·
Melakukan insisi sedalam 2 mm
·
Memasangkan alat kontrasepsi
Memasang trokar
dan pendorongnya, keluarkan pendorond dan masukan 1 batang implant dan dorong
dengan pendorong trokar sampai ada tahanan, ulangi untuk penasangan 1 batang
berikutnya
·
Meraba kapsul untuk mengetahui semua
kapsul implan telah terpasang dalam
deretan seperti kipas
·
Meraba daerah insisi untuk mengetahui
seluruh kapsul berada jauh dari insisi
·
Mendekatkan ujung-ujung insisi dan
menutup dengan band aid
·
Memberitahukan pada ibu bahwa telah
selesai pemasangannya
·
Mempersilahkan ibu untuk duduk kembali
·
Memberikan kesempatan pada ibu untuk
bertannya
·
Mengucapkan terimakasih pada ibu atas
kesediaanya melakukan pemasangan kontrasepsi implan.
6) Menjaga
kerahasiaan dan privasi klien berdasarkan kode etik kebidanan
Berdasarkan KODE ETIK KEBIDANAN salah satu kewajiban
bidan terhadap tugasnya adalah setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang didapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
Contoh : saat petugas akan melakukan pemasangan KB
Implan ruangan harus di tutup, sehingga hanya pasien dan petigas yang ada di
dalam ruangan.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Etika
dapat berarti nilai dan moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sesuatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika mencakup prinsip, konsep dasar
dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak.
Kode etik suatu profesi adalah serupa norma yang harus di indahkan oleh setiap
anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan
dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik bidan Indonesia pertama
kali di susun pada tahun 1956 dan di sahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun, sedangkan 1988 petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rangka
Kerja Nasional ( Rakernas ) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku.
Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang
dalam mukadimah tujuan dan bab.
Area kewenangan bidan
dalam pelayanan keluarga berencana tercantum dalam Kepmenkes
369/Menkes/SK/III/2007 yaitu bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana
harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya
3.2.
Saran
1. Diharapkan
setiap bidan dapat memahami dan menerapkan etika dalam menjalankan profesinya
sebagai bidan.
2.
Diharapkan setiap bidan dapat mengetahui
kewajiban dalam menjalankan kewenangannya sebagai bidan.
3.
Diharapkan setiap bidan mengetahui
wewenang bidan dalam pelayanan KB.
4.
Diharapkan setiap bidan dapat mengetahui
norma budaya lingkungan yang berlaku pada wilayah tempat ia berada.